You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Belasan Lapak PKL Ditertibkan
photo Nurito - Beritajakarta.id

Belasan Lapak PKL di Cililitan Ditertibkan

Belasan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur berhasil ditertibkan. Penertiban yang melibatkan 60 petugas gabungan ini dilakukan pada Selasa (9/2) hingga Rabu (10/2) dinihari.

Kita akan terus tertibkan PKL yang berjualan di bahu jalan dan tidak disiplin, membuang sampah sembarangan ke saluran air

Camat Kramat Jati, Eka Darmawan mengatakan, penertiban dilakukan karena PKL kerap berjualan ke badan jalan. Akibatnya memicu terjadinya kemacetan arus lalu lintas. Selain itu banyak PKL yang membuang sampah sisa jualan sembarangan.

"Kita akan terus tertibkan PKL yang berjualan di bahu jalan dan tidak disiplin, membuang sampah sembarangan ke saluran air," ujar Eka.

51 PKL Kramat Jati Tempati Lapak Baru

Sementara, Lurah Cililitan, Sabdo Kurnianto mengatakan, sejumlah lapak yang ditertibkan ini terdiri dari empat gerobak besar, 12 meja, enam terpal, satu tempat penampungan air. Kemudian 50 meter kabel yang digunakan untuk penyambungan listrik ilegal dan tujuh nampan untuk tempat ikan.

"Saat kita razia, tempat-tempat mangkal PKL sepi. Sepertinya bocor tapi kita akan atur strategi lain dikemudian hari, agar hasilnya lebih banyak. Seluruh lapak sitaan langsung diamankan di gudang Cakung," tandas Sabdo.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1172 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati